Kata Sambutan
Transisi Demokrasi di Indonesia yang terjadi sejak tahun
1998, telah mengubah paradigma penyelenggaraan negara yang semula tertutup
menjadi lebih terbuka serta memberikan tuang yang lebih luas bagi partisipasi
publik.
Salah satu produk regulasi dari paradigma baru tersebut
adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(UU KIP)
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas
memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk membuka informasi yang berkaitan
dengan institusinya, kebijakan yang dihasilkan, serta kegiatan- kegiatan yang
dilakukan, termasuk kondisi keuangan dan penggunaan anggaran. Dengan kata lain,
public memiliki hak atas informasi dari Badan Publik.
Keterbukaan Informasi merupakan salah satu misi kita,
yaitu menjalankan amanat masyarakat dengan mengedepankan Keterbukaan Informasi
(transparansi) dalam berbagai bidang, termasuk mengenai besaran anggaran yang
ada di MAN 2 Pesisir Selatan, Anggaran masuk dan keluar, serta pemasukan-
pemasukan bagi keuangan sekolah dari luar sekolah yang selain ini belum banyak
diketahui masyarakat luas.
Misi MAN 2 Pesisir Selatan untuk mewujudkan visi unggul
dalam iptek dan imtaq dan serasi dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi
Publik. Menjalankan misi berarti melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan
Informasi, Publik begitu juga sebaliknya, melaksanakan Undang-Undang Keterbukan
Informasi Publik berarti menjalankan misi.
UU KIP ditujukan untuk meningkatkan kemampuan
Badan Publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, sekaligus
guna mencerdaskan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehadiran
UU KIP memberikan penegasan bahwa keterbukaan informasi publik bukan saja
merupakan bagian dari hak asasi
manusia secara universal,
namun juga merupakan
hak konstitusional setiap warga
negara, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 28F UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa
setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan, dan mendapatkan informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Di sisi lain, seperti yang
diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 28J, selain memiliki hak atas informasi publik,
masyarakat memiliki kewajiban juga untuk mematuhi berbagai peraturan dan
mekanisme dalam mendapatkan dan menggunakan informasi tersebut.
Keterbukaan dan akuntabilitas Badan Publik menjadi
semakin penting untuk dilaksanakan dalam era globalisasi, karena sudah tidak
ada lagi ruang dan sekat yang membatasi akses masyarakat untuk memperoleh
informasi yang seluasluasnya. Oleh karena itu, badan publik baik di tingkat
pusat maupun di daerah sudah saatnya membuka diri untuk dapat mempublikasikan
informasi terkait dengan perumusan kebijakan, program dan kegiatan yang akan,
sedang dan telah dilaksanakan. Demikian juga, informasi yang disampaikan
masyarakat menjadi masukan bagi badan publik dalam proses perumusan kebijakan
yang berpihak kepada masyarakat, sehingga tercipta komunikasi dua arah antara
sekolah dan masyarakat.
Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintahan Daerah yang merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam
mengimplementasikan kebijakan teknis UU KIP.
PPID dalam konteks keterbukaan informasi bermakna lain.
PPID adalah sebutan yang digunakan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). PPID adalah singkatan dari Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Secara sederhana PPID adalah orang yang
ditugaskan menduduki jabatan tertentu yang tugasnya mengelola informasi dan
dokumentasi di suatu Badan Publik. Jadi, setiap Badan Publik idealnya memiliki
PPID.
Pasal 1 angka 9 UU KIP menjelaskan PPID adalah
pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. Dari definisi ini
terungkap bahwa PPID mengemban tanggung jawab yang tidak mudah. Tugasnya
mengemban tata kelola informasi internal, dan membawa citra lembaga ke luar
melalui layanan informasi. Baik buruknya pengelolaan laman suatu lembaga
negara, misalnya, ada di pundak PPID. Tugas-tugas PPID berkaitan erat dengan
pengarsipan, pengelolaan pustaka, dokumentasi kegiatan, dan pelayanan publik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas PPID bisa
ditelusuri dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
UU KIP. PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam banyak hal mulai dari
mengelola semua informasi dari semua satuan kerja di Badan Publik, hingga
mengatur cara pelayanan informasi yang baik, cepat, sederhana, dan benar. Kalau
ada permohonan informasi pun PPID-lah yang menjadi garda terdepan menanganinya
agar tak menimbulkan sengketa informasi publik.
Kalau ditelusuri lebih jauh, tugas PPID berkaitan
pula dengan tanggung jawab yuridis. Pasal 14 PP No. 61 Tahun 2010 menyatakan
bahwa PPID bertanggung jawab menetapkan klasifikasi informasi: rahasia atau
tidak. Juga melakukan uji konsekuensi sebelum menetapkan status suatu informasi
yang diminta. Jika salah menetapkan, PPID akan terjepit dalam kepentingan
melindungi atasan dengan kepentingan melayani hak masyarakat atas informasi.
Pasal 52 UU KIP mengancam pidana setiap Badan Publik yang
tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi
publik jika tindakan itu merugikan orang lain. Informasi publik dimaksud berupa
informasi publik secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta,
informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi publik yang harus
diberikan atas dasar permintaan. Ancaman pidana ke Badan Publik itu secara
tidak langsung menyasar PPID sebagai orang yang bertanggung jawab.
Syarat kompetensi
Pertanyaan yang sering mengemuka saat membicarakan tugas
dan tanggung jawab tersebut adalah kualifikasi PPID. Siapa yang layak jadi
PPID? PPID bukanlah struktur baru dalam suatu Badan Publik. Sehingga ia tugas
dan fungsinya dimasukkan ke dalam satuan kerja yang sudah ada.
Inilah yang dalam praktek sering menimbulkan perdebatan.
Terutama setelah Mendagri Gamawan Fauzi mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan
Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Di satu sisi, ada semangat menjadikan pejabat Humas sebagai PPID, tetapi di
sisi lain ada yang lebih menekankan pada Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika di daerah
Salah satu kualifikasi yang disebut dalam PP No. 61 Tahun
2010 adalah kompetensi. Pasal 13 menyebutkan PPID dijabat oleh seseorang yang
memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi• .
Kompetensi itu dit etapkan pimpinan Badan Publik bersangkutan.
Pada prakteknya, tak semua PPID memiliki kompetensi di
bidang informasi dan dokumentasi, terutama menyangkut teknis pendokumentasian
dan pengarsipan informasi. Karena itu, dalam menjalankan tugasnya, PPID dapat
dibantu oleh pejabat fungsional seperti arsiparis, pustakawan, pranata humas,
dan pranata komputer.
Jika Anda menemukan website suatu Badan Publik
bermasalah, tidak update, tak menyediakan informasi yang seharusnya, Anda patut
mempertanyakan kompetensi PPID di lembaga tersebut.
Salam,
0 komentar:
Posting Komentar