Jumat, 06 September 2019

Painan,  September 2019,
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan, Drs. Marjanis, MPd. melakukan sosialisasi dengan Kepala Madrasah beserta wakil Kepala MA, MTs dan MI, di MAN 2 Pesisir Selatan, ba' da Jumat.
Dalam penyampaiannya dipaparkan tentang pentingnya membenahi diri untuk menjadi orang sempurna. Bebarapa hal yang haruls diperhatikan, adalah.  Pertama Cerdas,  pintar dan cerdas dua hal yang berbeda, yang diminta adalah cerdas dalam segala hal, sehingga bijak dalam  melakukan sesuatu.
Kedua Mandiri/ sejahtera lahir batin, perlu untuk memiliki ekonomi yang mapan, sehingga tidak ada kekawatiran dimanapun berada dan berbagi dengan  orang disekitar.
Ketiga_Akhlakul Karimah
Semua pekerjaan harus dilakukan sesuai perencanaan dengan semboyan rencanakan apa yang akan dikerjakan dan kerjakan sesuai perencanaan. Dalam Melaksanakan seluruh pekerjaan harus dibarengi dengan akhlakul kariman. sebagai warga kementerian Agama, unsur tersebut mesti dihadirkan dalam berbagai aktifitas, demikian tambanya.

Kamis, 05 September 2019

Rabu, 04 September 2019












Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus PPID

Tugas Pokok dan Fungsi


PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN KELOMPOK PELAJAR
SADAR HUKUM MAN 2 PESISIR SELATAN
PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN KELOMPOK PELAJAR SADAR HUKUM MAN 2 PESISIR SELATAN
Standar Operasional Prosedur Fasilitasi Sengketa Informasi MAN 2 Pesisir Sealatan
Standar Operasional Prosedur Fasilitasi Sengketa Informasi 31
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI
Silakan klik TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI
Struktur PPID

Selasa, 03 September 2019


Kata Sambutan
Transisi Demokrasi di Indonesia yang terjadi sejak tahun 1998, telah mengubah paradigma penyelenggaraan negara yang semula tertutup menjadi lebih terbuka serta memberikan tuang yang lebih luas bagi partisipasi publik.
Salah satu produk regulasi dari paradigma baru tersebut adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas memberikan kewajiban kepada Badan Publik
untuk membuka informasi yang berkaitan dengan institusinya, kebijakan yang dihasilkan, serta kegiatankegiatan yang dilakukan, termasuk kondisi keuangan dan penggunaan anggaran. Dengan kata lain, public memiliki hak atas informasi dari Badan Publik.
Keterbukaan Informasi merupakan salah satu misi kita, yaitu menjalankan amanat masyarakat dengan
mengedepankan Keterbukaan Informasi (transparansi) dalam berbagai bidang, termasuk mengenai  besaran anggaran yang ada di MAN 2 Pesisir Selatan, Anggaran masuk dan keluar, serta   emasukanpemasukan bagi keuangan sekolah dari luar sekolah yang selain ini belum banyak diketahui masyarakat luas.
Misi MAN 2 Pesisir Selatan untuk mewujudkan visi unggul dalam iptek dan imtaq dan serasi dengan
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Menjalankan misi berarti melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi, Publik begitu juga sebaliknya, melaksanakan Undang-Undang Keterbukan Informasi Publik berarti menjalankan misi.
UU KIP ditujukan untuk meningkatkan kemampuan Badan Publik dalam memberikan pelayanan
informasi kepada masyarakat, sekaligus guna mencerdaskan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehadiran UU KIP memberikan penegasan bahwa keterbukaan informasi publik bukan saja merupakan bagian dari hak asasi manusia secara universal, namun juga merupakan hak
konstitusional setiap warga negara, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 28F UUD 1945 yang
mengamanatkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan, dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Di sisi lain, seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 28J, selain memiliki hak atas informasi publik, masyarakat memiliki kewajiban juga untuk mematuhi berbagai peraturan dan mekanisme dalam mendapatkan dan menggunakan informasi
tersebut.


Standar Operasional Prosedur Pendokumentasian Informasi
SOP Pendokumentasian

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengujian tentang konsekuensi informasi Publik secara online

Standar Operasional Prosedur Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) Melalui Website
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penanganan Sengketa Informasi Publik secara online
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penanganan Keberatan Informasi Publik secara online
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penanganan Keberatan Informasi Publik secara online

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik. Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Dalam rangka pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi tersebut, maka MAN 2 Kabupaten Pesisir Selatan telah membentuk Panitia Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayan informasi dan dokumentasi MAN 2 Kabupaten Pesisir Selatan mengacu kepada peraturan sebagai berikut :
1.       Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2.       Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
4.       Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
5.       Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Hamdanus Alamsyah, M. Si, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dan sekaligus Ketua ILUNI MAN 2 Pesisir Selatan menjadi Pembina Upacara di MAN 2 Pesisir Selatan.


Dalam amanahnya, Hamdanus memberikan motivasi tentang pentingnya semangat untuk menjadi orang yang unggul, kondisi ekonomi, strata di masyarakat tidak menjadi tolok ukur dalam meraih cita-cita. Semangat dan kesungguhan adalah hal yang utama. ia berpesan agar adik-adik siswa lebih serius lagi dalam menjalani proses pendidikan di MAN 2 Pesisir Selatan

PPID MAN 2 PESISIR SELATAN

Menyediakan Pelayanan Informasi Publik Yang Prima Dalam Rangka Mewujudkan Transparansi Publik Menuju Unsur Good Govermance

man2pessel-ppid.blogspot.com

Menyambut datangnya tahun baru Islam, umum bagi sesama muslim mengirim ucapan selamat disertai doa awal tahun. Supaya pada tahun depan, kita akan semakin baik serta apa yang dikerjakan diberkahi oleh Allah SWT..

Kementrian Agama Republik Indonesia

10 Penulis MAN 2 Pessel Serahkan Langsung Buku Perdana Pada Ka.Kanwil

Popular Posts