Selasa, 03 September 2019


Kata Sambutan
Transisi Demokrasi di Indonesia yang terjadi sejak tahun 1998, telah mengubah paradigma penyelenggaraan negara yang semula tertutup menjadi lebih terbuka serta memberikan tuang yang lebih luas bagi partisipasi publik.
Salah satu produk regulasi dari paradigma baru tersebut adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas memberikan kewajiban kepada Badan Publik
untuk membuka informasi yang berkaitan dengan institusinya, kebijakan yang dihasilkan, serta kegiatankegiatan yang dilakukan, termasuk kondisi keuangan dan penggunaan anggaran. Dengan kata lain, public memiliki hak atas informasi dari Badan Publik.
Keterbukaan Informasi merupakan salah satu misi kita, yaitu menjalankan amanat masyarakat dengan
mengedepankan Keterbukaan Informasi (transparansi) dalam berbagai bidang, termasuk mengenai  besaran anggaran yang ada di MAN 2 Pesisir Selatan, Anggaran masuk dan keluar, serta   emasukanpemasukan bagi keuangan sekolah dari luar sekolah yang selain ini belum banyak diketahui masyarakat luas.
Misi MAN 2 Pesisir Selatan untuk mewujudkan visi unggul dalam iptek dan imtaq dan serasi dengan
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Menjalankan misi berarti melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi, Publik begitu juga sebaliknya, melaksanakan Undang-Undang Keterbukan Informasi Publik berarti menjalankan misi.
UU KIP ditujukan untuk meningkatkan kemampuan Badan Publik dalam memberikan pelayanan
informasi kepada masyarakat, sekaligus guna mencerdaskan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehadiran UU KIP memberikan penegasan bahwa keterbukaan informasi publik bukan saja merupakan bagian dari hak asasi manusia secara universal, namun juga merupakan hak
konstitusional setiap warga negara, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 28F UUD 1945 yang
mengamanatkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan, dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Di sisi lain, seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 28J, selain memiliki hak atas informasi publik, masyarakat memiliki kewajiban juga untuk mematuhi berbagai peraturan dan mekanisme dalam mendapatkan dan menggunakan informasi
tersebut.


0 komentar:

Posting Komentar

PPID MAN 2 PESISIR SELATAN

Menyediakan Pelayanan Informasi Publik Yang Prima Dalam Rangka Mewujudkan Transparansi Publik Menuju Unsur Good Govermance

man2pessel-ppid.blogspot.com

Menyambut datangnya tahun baru Islam, umum bagi sesama muslim mengirim ucapan selamat disertai doa awal tahun. Supaya pada tahun depan, kita akan semakin baik serta apa yang dikerjakan diberkahi oleh Allah SWT..

Kementrian Agama Republik Indonesia

10 Penulis MAN 2 Pessel Serahkan Langsung Buku Perdana Pada Ka.Kanwil

Popular Posts