TUGAS DAN FUNGSI PPID

 

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) MAN 2 PESISIR SELATAN


Sesuai dengan pasal 13 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), menyebutkan bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan pelayanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi Publik yang berlaku secara nasional.
Tugas dan tanggung jawab PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 14 adalah :
a.    Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamananinformasi.
b.    Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan aturan sederhana, cepat, tepat dan yang berlaku.
c.    Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dansederhana.
d.    Penetapan prosedur operasional penyebarluasan InformasiPublik.
e.    PengujianKonsekuensi.
f.     Pengklasifikasian informasi dan/ataupengubahannya.
g.    Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses,dan
h.    Penetapan pertimbanan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas InformasiPublik.

PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang perundangan, antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian.
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, PPID bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi Publik yang berada di Badan Publik dan bertugas :
1.Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja meliputi:
a.    Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secaraberkala;
b.    Informasi yang wajib tersedia setiapsaat;
c.    Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon InformasiPublik.
2.    Mengkoordinasikan penataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh Pimpinan masing-masing unit/satuan kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalamsebulan. 
3.    Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik melalui Pengumuman (media yag menjangkau seluruh pemangku kepentingan) dan/ataupermohonan.

MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI

Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan :
1.    Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait atau tidaktertulis.
2.    Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek, dan format Informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
3.    Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan Informas Publik yangdiajukan secara tidaktertulis.
4.    Badan Publik terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaanditerima.
5.    Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaanpermintaan.
6.    Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengirimaninformasi.

Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutmya dengan memberikan alasan secara tertulis.

 

PEJABAT     PENGELOLA           INFORMASI  DAN   DOKUMENTASI      (PPID) MAN 2 PESISIR SELATAN


PPID Daerah bertugas dalam mengkoordinasikan :
  • Pengumpulan seluruh informasi Publik secara fisik dari setiap bagian/satuan kerja di lingkungan MAN 2 Pesisir Selatan.
  • Pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap bagian/satuan kerja dilingkungan MAN 2 Pesisir Selatan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar InformasiPublik.
  • Penyediaan dan Pelayanan Informasi Publik melalui pengumuman dan / ataupermohonan.
  • Pelaksanaan pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangkukepentingan.
  • Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan pengggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
  • Pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik melalui petugas informasi di berbagai bidang/satuan kerja untuk memenuhi permohonan InformasiPublik.
  •  Pengembangan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan InformasiPublik.

Dalam rangka operasional       PPID   Daerah, Pemohon Informasi       Publik dapat memperoleh Informasi Publik baik langsung maupun melaluimedia,Untuk layanan langsung, Pemohon Informasi Publik dapat datang langsung ke Desk Layanan Informasi MAN 2 Pesisir Selatan di Jl. Jend. Sudirman No. 10 Sago KenagarianSalido
Untuk Layanan Informasi melalui media, Pemohon Informasi Publik dapat menghubungi:
Telp./ Fax          : (0756)-7464185
Email                 : man2.pessel@gmail.com
                        Website          : man2pessel-ppid.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar

PPID MAN 2 PESISIR SELATAN

Menyediakan Pelayanan Informasi Publik Yang Prima Dalam Rangka Mewujudkan Transparansi Publik Menuju Unsur Good Govermance

man2pessel-ppid.blogspot.com

Menyambut datangnya tahun baru Islam, umum bagi sesama muslim mengirim ucapan selamat disertai doa awal tahun. Supaya pada tahun depan, kita akan semakin baik serta apa yang dikerjakan diberkahi oleh Allah SWT..

Kementrian Agama Republik Indonesia

10 Penulis MAN 2 Pessel Serahkan Langsung Buku Perdana Pada Ka.Kanwil

Popular Posts