TUGAS DAN FUNGSI PPID
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) MAN 2 PESISIR SELATAN
Sesuai dengan pasal 13 Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), menyebutkan
bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan
Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan membuat
dan mengembangkan sistem penyediaan pelayanan informasi secara cepat, mudah,
dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi Publik yang berlaku
secara nasional.
Tugas dan tanggung jawab PPID
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal
14 adalah :
a. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamananinformasi.
b. Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan aturan sederhana, cepat,
tepat dan yang berlaku.
c. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dansederhana.
d. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan InformasiPublik.
e. PengujianKonsekuensi.
f. Pengklasifikasian informasi dan/ataupengubahannya.
g. Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu
pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses,dan
h. Penetapan pertimbanan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil
untuk memenuhi hak setiap orang atas InformasiPublik.
PPID dapat menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang perundangan, antara lain
peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian.
Berdasarkan Peraturan Komisi
Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, PPID
bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh
informasi Publik yang berada di Badan Publik dan bertugas :
1.Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja
meliputi:
a.
Informasi yang wajib disediakan
dan diumumkan secaraberkala;
b. Informasi yang wajib tersedia setiapsaat;
c. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon InformasiPublik.
2. Mengkoordinasikan penataan Informasi Publik yang dikuasai oleh
setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam rangka pembuatan dan
pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh Pimpinan
masing-masing unit/satuan kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalamsebulan.
3. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik melalui
Pengumuman (media yag menjangkau seluruh pemangku kepentingan)
dan/ataupermohonan.
MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI
Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan pada prinsip
cepat, tepat waktu, dan biaya ringan :
1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk
memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait atau tidaktertulis.
2. Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi
Publik, subjek, dan format Informasi serta cara penyampaian informasi yang
diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
3. Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan Informas
Publik yangdiajukan secara tidaktertulis.
4. Badan Publik terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaan
permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat
permintaanditerima.
5. Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat
elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaanpermintaan.
6. Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor
pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengirimaninformasi.
Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang
waktu untuk mengirimkan pemberitahuan, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
berikutmya dengan memberikan alasan secara tertulis.
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) MAN 2 PESISIR SELATAN
PPID Daerah bertugas dalam mengkoordinasikan :
- Pengumpulan seluruh informasi Publik secara fisik dari setiap bagian/satuan kerja di lingkungan MAN 2 Pesisir Selatan.
- Pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap bagian/satuan kerja dilingkungan MAN 2 Pesisir Selatan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar InformasiPublik.
- Penyediaan dan Pelayanan Informasi Publik melalui pengumuman dan / ataupermohonan.
- Pelaksanaan pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangkukepentingan.
- Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan pengggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
- Pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik melalui petugas informasi di berbagai bidang/satuan kerja untuk memenuhi permohonan InformasiPublik.
- Pengembangan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan InformasiPublik.
Dalam rangka operasional PPID
Daerah, Pemohon Informasi Publik
dapat memperoleh Informasi Publik baik langsung maupun melaluimedia,Untuk layanan langsung, Pemohon
Informasi Publik dapat datang langsung ke Desk Layanan Informasi MAN 2 Pesisir Selatan di Jl. Jend. Sudirman
No. 10 Sago KenagarianSalido
Untuk
Layanan Informasi melalui media, Pemohon Informasi Publik dapat menghubungi:
Telp./
Fax : (0756)-7464185
Email : man2.pessel@gmail.com
Website : man2pessel-ppid.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar