Sejak
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa
Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan
akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum
yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk
bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan
oleh Badan Publik. Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang
akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba
terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi.
Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran
dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam
pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik
dan akuntabilitas.
Dalam
rangka pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi tersebut, maka MAN 2 Kabupaten
Pesisir Selatan telah membentuk Panitia Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID). Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayan informasi dan dokumentasi
MAN 2 Kabupaten Pesisir Selatan mengacu kepada peraturan sebagai berikut :
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
4.
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
0 komentar:
Posting Komentar